Rabu, 14 Desember 2016

Suami-Istri Penculik Anak di Garut Ditangkap

  Rabu, 14 Desember 2016



Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut menangkap suami-istri penculik seorang anak berusia lima tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Anak tersebut dilaporkan hilang pada 12 Juli 2016.

"Hasil pemeriksan, kedua tersangka melakukan perbuatan karena suami-istri tersebut sampai saat ini belum memiliki anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus seperti dikutip Antara Jabar, Selasa (13/12/2016).

Ilustrasi Penculikan Anak. (sumber ; http://sumut.pojoksatu.id)


Kedua tersangka bernama Oleh (30) dan Desi (27), warga Tarogong Kidul, Garut. Keduanya menculik anak Gunawan (24), warga warga Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut, di kawasan Terminal Guntur, Garut.

Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 328 KUH Pidana Pasal 330 KUHP Pasal 55 ayat 1.

"Para tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Garut," katanya.
Baca juga :
Minat Warga Kabupaten Garut Ikut Program Transmigrasi
Pembangunan : 2017, Garut Prioritaskan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
 Buruknya Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat Yang Menggunakan BPJS

Sumber :
Kompas. 2016. Suami-Istri Penculik Anak di Garut Ditangkap. Diakses tanggal 14 Desember 2016. Link ; http://regional.kompas.com/read/2016/12/13/09562641/suami-istri.penculik.anak.di.garut.ditangkap