Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menutup saluran air menuju objek wisata Darajat di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada Kamis (25/8). Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan desakan masyarakat.
Kepala Seksi BBKSDA Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Toni Ramdani mengatakan, beberapa titik saluran air di lokasi Kawah Darajat dan Kawah Manuk ditutup. Di dua lokasi tersebut ada lima titik saluran air. Penutupan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan di tingkat provinsi.
"Desakan penutupan saluran air sudah lama, namun kami harus menempuh beberapa mekanisme seperti berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi," kata Toni kepada Republika.co.id, Jumat (26/8).
Ia menerangkan, setelah berkoordinasi, penutupan saluran air baru bisa dilakukan. Pihaknya menutup saluran air di kawasan yang dikelolanya saja. Menurutnya, kemana saja air itu mengalirnya harus dicek lagi.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan penggunaan air dari tanah negara oleh pihak swasta di kawasan objek wisata Darajat ke Polres Garut pada 27 Juli 2016 lalu. Menurut salah seorang warga yang melaporkan, Mulyono Kadafi (40 tahun), laporannya didasarkan atas penggunaan air yang dinilai menyalahi undang-undang.
"Dasar laporan kami adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang air. Di dalam Pasal 15 huruf A dijelaskan, bahwa pengusahaan air dapat dilakukan setelah ada ijin dari pemerintah," jelas Mulyono.
Mulyono mengungkapkan, pihaknya sempat mengecek perizinan penggunaan air dari Kawah Darajat dan Kawah Manuk ke sejumlah instansi pemerintah daerah. Namun jawabannya tidak memuaskan. Karenanya, pihaknya langsung melapor ke pihak kepolisian.
Dikatakan Mulyono, pihaknya melapor ke pihak kepolisian berbekal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015. PP tersebut juga berisi mengenai pengusahaan air. Menurutnya, penggunaan air di kawasan objek wisata Darajat bukan hanya bersumber dari lahan Cagar Alam Papandayan yang dikelola oleh BBKSDA, tapi juga berasal dari lahan Perum Perhutani.
Kepala Seksi BBKSDA Wilayah V Jawa Barat (Jabar), Toni Ramdani mengatakan, beberapa titik saluran air di lokasi Kawah Darajat dan Kawah Manuk ditutup. Di dua lokasi tersebut ada lima titik saluran air. Penutupan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pimpinan di tingkat provinsi.
"Desakan penutupan saluran air sudah lama, namun kami harus menempuh beberapa mekanisme seperti berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi," kata Toni kepada Republika.co.id, Jumat (26/8).
Ia menerangkan, setelah berkoordinasi, penutupan saluran air baru bisa dilakukan. Pihaknya menutup saluran air di kawasan yang dikelolanya saja. Menurutnya, kemana saja air itu mengalirnya harus dicek lagi.
Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan penggunaan air dari tanah negara oleh pihak swasta di kawasan objek wisata Darajat ke Polres Garut pada 27 Juli 2016 lalu. Menurut salah seorang warga yang melaporkan, Mulyono Kadafi (40 tahun), laporannya didasarkan atas penggunaan air yang dinilai menyalahi undang-undang.
"Dasar laporan kami adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang air. Di dalam Pasal 15 huruf A dijelaskan, bahwa pengusahaan air dapat dilakukan setelah ada ijin dari pemerintah," jelas Mulyono.
Mulyono mengungkapkan, pihaknya sempat mengecek perizinan penggunaan air dari Kawah Darajat dan Kawah Manuk ke sejumlah instansi pemerintah daerah. Namun jawabannya tidak memuaskan. Karenanya, pihaknya langsung melapor ke pihak kepolisian.
Dikatakan Mulyono, pihaknya melapor ke pihak kepolisian berbekal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015. PP tersebut juga berisi mengenai pengusahaan air. Menurutnya, penggunaan air di kawasan objek wisata Darajat bukan hanya bersumber dari lahan Cagar Alam Papandayan yang dikelola oleh BBKSDA, tapi juga berasal dari lahan Perum Perhutani.
Sumber :
Republika. 2016. Sumber Air ke Kawasan Wisata Darajat Garut Ditutup. Diakses tanggal 26 Agustus 2016. Link ; http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/08/26/ociada330-sumber-air-ke-kawasan-wisata-darajat-garut-ditutup