Tindakan penculikan dengan modus menahan anak sebagai jaminan digagalkan aparat kepolisian.
Belum lama ini, jajaran Polres Garut meringkus pria berinisial ED, warga Baleendah, Bandung, karena menculik balita umur empat tahun, inisial KN, warga Kampung Pangkurisan Kidul RT03/09, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Belum lama ini, jajaran Polres Garut meringkus pria berinisial ED, warga Baleendah, Bandung, karena menculik balita umur empat tahun, inisial KN, warga Kampung Pangkurisan Kidul RT03/09, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kasubag Humas Polres Garut AKP Ridwan Tampubolon mengatakan, peristiwa penculikan itu terjadi pada akhir November lalu di rumah kakek korban, Dadang, Kampung Pangkurisan.
Ridwan menjelaskan, motif ED menculik karena ibu korban yang berinisial MI, tak kunjung mengabari dirinya ihwal mobil miliknya yang dititip untuk dijual.
"Sebelum terjadi penculikan, pelaku bernama ED ini menyerahkan mobil miliknya untuk dijual kepada MI, yang tidak lain adalah ibu dari korban. Namun MI yang ditunggu-tunggu tidak kunjung muncul dan mengabari, hingga akhirnya pelaku merencanakan untuk menculik korban sebagai jaminan," jelas Ridwan, Selasa (13/12/2016).
Pelaku pun kemudian mendatangi rumah orang tua MI, tempat korban tinggal. Ia sempat menginap di rumah itu selama satu malam.
"Keesokan harinya, yaitu Rabu 30 November 2016, pelaku pergi tanpa pamit terhadap orang tua MI yang bernama Dadang. Ia pergi membawa korban, KN, dengan maksud sebagai jaminan agar MI datang kepadanya," ungkapnya.
Menurut Ridwan, keluarga korban panik setelah mengetahui KN tidak berada di rumah. Mereka curiga bila ED telah membawa kabur KN.
"Akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian itu pada Kamis 1 Desember 2016, dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1551/XII/2016/Jbr/Res grt, tentang Penculikan anak. Dalam laporan yang dilakukan oleh kakek korban, Dadang, disebutkan bahwa terlapor adalah ED, warga Baleendah Bandung," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Garut melaksanakan penyelidikan ke alamat ED, Perumahan Simpang Emas No 24 RT08/10, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada jumat tanggal 2 Desember 2016.
"Terlapor berhasil ditangkap dan korban sudah dikembalikan kepada keluarganya. Aparat kepolisian saat ini masih menangani kasusnya," pungkasnya.
Sumber :
Sindonews. 2016. Polisi Gagalkan Penculikan Anak Bermodus Jaminan. Diakses tanggal 14 Desember 2016. Link ; http://daerah.sindonews.com/read/1162671/21/polisi-gagalkan-penculikan-anak-bermodus-jaminan-1481633725/10