Selasa, 01 November 2016

Pemkab Garut Bungkam Soal Dana Bencana Banjir Cimanuk

  Selasa, 01 November 2016



http://www.inilahkoran.com
Hingga kini, Pemkab Garut masih bungkam soal penghimpunan dana bantuan penanggulangan bencana banjir bandang sungai Cimanuk. Baik dana publik maupun berasal dari pemerintah. Termasuk berbagai bantuan logistik yang terhimpun.

Padahal bencana banjir bandang sungai terbesar dan terpanjang di Kabupaten Garut itu telah berlalu sebulan lebih. Masyarakat pun terutama pihak penyumbang berhak mengetahui penggunaan dan penyaluran bantuan yang telah mereka keluarkan.

Sesuai pasal 12 Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu tanggung jawab BNPB/BPBD yakni menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2008 tentang Pedoman dan Pengelolaan Dana dan Bantuan Bencana, pemerintah daerah juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 23/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat untuk Bantuan Penanggulangan Bencana, bahkan pembukaan rekening untuk pengumpulan dana bantuan dibuka Pemkab Garut/BPBD pun seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Dadi Djakaria mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah penerimaan dana bantuan bencana banjir yang sudah terhimpun dengan alasan masih sedang diselesaikan pencatatan pembukuan administrasinya. Begitupun data total kerusakan berbagai bangunan rumah, fasilitas umum, dan infrastruktur yang timbul akibat bencana tersebut.

Dia juga enggan menyebutkan rincian pemanfaatan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dikeluarkan Pemkab Garut sebesar Rp500 juta sewaktu tanggap darurat.

“Buku administrasi sedang diselesaikan. Mengurus administrasi itu perlu rapih, dan teliti. Tidak semudah membalikkan tangan. Soal BTT yang Rp500 juta itu tanggung jawa saya. Pokoknya, semuanya digunakan untuk penanganan selama tanggap darurat,” kata Dadi, (1/11/16).

Khusus mengenai bantuan dana berbentuk uang tunai yang diserahkan melalui BPBD, Dadi mengklaim pihaknya selalu menyarankan agar langsung dimasukkan ke rekening bank yang resmi disediakan Pemkab Garut.

“Kalaupun tetap maunya diserahkan ke BPBD, kita langsung simpankan di bank. Tak berani kita gunakan sedikit pun untuk membelikan barang misalnya,” ujarnya.

Disinggung mengenai dugaan adanya aliran dana sumbangan penanggulangan bencana banjir Cimanuk yang masuk melalui sejumlah rekening diatasnamakan Pemkab Garut maupun instansi atau lembaga lain, Dadi tak berkomentar. Dia hanya menegaskan bila untuk penghimpunan penerimaan dana sumbangan bencana banjir itu, Pemkab Garut melalui BPBD hanya membuka satu buah rekening. Yakni di Bank BRI atas nama Posko Penanggulangan Bencana Garut, dengan nomor rekening 0025-01-001346-52-4.

“Tidak boleh ada rekening lain ! Apalagi rekening pribadi !” tegasnya.

Dadi juga enggan menyebutkan total bantuan logistik masuk ke Garut berkaitan penanggulangan bencana banjir Cimanuk yang terjadi pada 20 September lalu itu. Juga, dengan alasan masih sedang dihitung.

“Logistik masih dihitung. Kan ada yang diterima di Posko Kodim waktu tanggap darurat, dan ada yang masuk BPBD sejak 6 Oktober. Namun alhamdulillah, perhatian masyarakat luar biasa terhadap Garut. Sampai sekarang juga bantuan masih terus datang. Dan perlu diketahui, untuk logistik ini, tak pernah kita tangguhkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya data dan nilai total kerugian material kerusakan akibat banjir bandang Cimanuk, Dadi kembali menolak menyebutkannya. Dia berkilah data kerusakan masih diolah, dan data fiksnya nanti akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Garut.

Data dihimpun INILAH, data di BPBD Garut menunjukkan jumlah korban jiwa akibat banjir bandang Cimanuk terjadi pada 20 September itu mencapai sebanyak 53 orang. Terdiri atas sebanyak 36 korban ditemukan meninggal dunia, dan sebanyak 17 korban dinyatakan hilang.

Sedangkan jumlah kepala keluarga (kk) terdampak banjir bandang Cimanuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 028/Kep.571.DPPKA/2016 tentang Penetapan Status Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Pembangunan Rumah Susun Sewa dan Rumah Khusus di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mencapai sebanyak 787 kk atau setara 2.525 jiwa, dengan rumah terdampak mencapai sebanyak 2.529 unit. Terdiri atas sebanyak 271 unit hanyut, 559 unit rusak berat, 473 unit rusak sedang, dan 1.225 unit rusak ringan.

Pantauan INILAH, bantuan dan sumbangan dari berbagai pihak untuk penanganan bencana banjir Cimanuk masih terus mengalir. Kalangan relawan tergabung dalam sejumlah lembaga pun masih bertahan memberikan pendampingan terhadap para korban terdampak bencana yang hingga kini masih tinggal di sejumlah tempat hunian sementara. 
Baca juga : Penempatan Jabatan, PNS Garut Bingung Harus Isi Lamaran Lagi
Sumber : 
Inilah Koran. 2016. Pemkab Garut Bungkam Soal Dana Bencana Banjir Cimanuk. Diakses tanggal 2 November 2016. Link ; http://www.inilahkoran.com/berita/jabar/63335/pemkab-garut-bungkam-soal-dana-bencana-banjir-cimanuk