Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah kebingungan mencari cara untuk menutupi kekurangan dana pembayaran gaji bagi 19 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah tersebut. Gaji seluruh PNS diperkirakan tidak akan mampu dibayarkan semuanya oleh pemkab pascakeluarnya peraturan menteri keuangan Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Alirahman menuturkan, DAU yang diterima Garut mulai dari September hingga Desember 2016 menjadi hanya Rp 68 miliar setelah penyaluran DAU sebesar Rp 81 miliar untuk kabupaten tersebut ditunda pemerintah pusat. Normalnya, tiap bulan Garut menerima DAU sekitar Rp 150 miliar.
"Ada dampak secara langsung ke kita," kata dia, Selasa (30/8).
Total PNS di Garut sekitar 19 ribu orang dan hampir 13 ribunya berprofesi guru. Secara keseluruhan, total dana yang dibutuhkan untuk belanja pegawai per bulan di Garut sebesar Rp 96 miliar. Karena DAU yang diterima Garut hanya Rp 68 miliar, artinya ada kekurangan dana sekitar Rp 28 miliar per bulan untuk membayar gaji PNS.
"Untuk (membayar) gaji pokoknya saja enggak cukup. Karena kebutuhannya sampai Rp 96 miliar," kata dia.
Iman mengakui ada defisit keuangan sekitar Rp 110 miliar untuk belanja pegawai sampai Desember mendatang. Kondisi ini akan memengaruhi aliran dana dalam pembayaran gaji pegawai. Tidak hanya itu, sektor lain pun akan terkena dampak, salah satunya perbankan. Karena, beberapa PNS pun ada yang meminjam uang ke bank sehingga gajinya pun amat berkaitan dengan pembayaran utang kepada bank.
Jika gaji mereka bermasalah, maka dampaknya pun akan dirasakan perbankan. "Ada sebagian PNS yang gajinya itu berhubungan dengan kewajiban mereka bayar utang ke bank, rata-rata ada pegawai yang seperti itu," ujar dia.
Pada pembayaran gaji September ini, PNS Garut tertolong karena sebagian dana kas daerah rencananya akan digunakan untuk menalangi gaji mereka ditambah dengan sisa DAU yang tidak terkena penundaan sebesar Rp 68 miliar itu. Sedangkan untuk pembayaran gaji pada Oktober, Iman mengakui hingga kini masih belum menemukan solusinya.
Pembayaran gaji PNS untuk Oktober hingga Desember masih dibicarakan di lingkungan Pemkab Garut agar tidak ada PNS yang dirugikan dan gajinya tetap terbayar. "Untuk Oktober dan seterusnya, ini yang masih belum. Kita masih pikirkan mau bagaimana," kata dia.
Di sisi lain, pemkab Garut berada dalam keadaan yang dilematis. Jika dana kas daerahnya digunakan untuk membantu menalangi gaji PNS, maka ada kebutuhan di sektor lain yang terabaikan. Misalnya pada belanja modal yang tentu juga membutuhkan dana. "Kalau misalnya kemampuan fiskal kita rendah, sulit untuk memenuhi kebutuhan belanja. Makanya kita harus cari ke mana," kata dia.
Penundaan penyaluran DAU ini diakui membebani pemkab Garut. Sebab, di sisi lain, pihaknya diwajibkan untuk menyalurkan uang ke desa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan ini, ada kewajiban dari pemkab untuk membagi 10 persen dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Penundaan penyaluran DAU itu membuat dana likuiditas Kabupaten Garut menjadi terbatas karena telah disalurkan ke desa. "Kalau sebelum 2016 kan belum ada kebijakan 10 persen dana perimbangan untuk desa," ujar dia.
Menurut Iman, sebagian besar PNS memahami situasi yang terjadi dalam keuangan negara sekarang ini. Walaupun, ia mengakui, beberapa PNS menyampaikan keluh-kesahnya terhadap keputusan pemerintah pusat. "Tapi kami optimistis para PNS memahami situasi ini. Tidak ada kepanikan apapun atau hal lain yang berlebihan," tukas dia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Iman Alirahman menuturkan, DAU yang diterima Garut mulai dari September hingga Desember 2016 menjadi hanya Rp 68 miliar setelah penyaluran DAU sebesar Rp 81 miliar untuk kabupaten tersebut ditunda pemerintah pusat. Normalnya, tiap bulan Garut menerima DAU sekitar Rp 150 miliar.
"Ada dampak secara langsung ke kita," kata dia, Selasa (30/8).
Total PNS di Garut sekitar 19 ribu orang dan hampir 13 ribunya berprofesi guru. Secara keseluruhan, total dana yang dibutuhkan untuk belanja pegawai per bulan di Garut sebesar Rp 96 miliar. Karena DAU yang diterima Garut hanya Rp 68 miliar, artinya ada kekurangan dana sekitar Rp 28 miliar per bulan untuk membayar gaji PNS.
"Untuk (membayar) gaji pokoknya saja enggak cukup. Karena kebutuhannya sampai Rp 96 miliar," kata dia.
Iman mengakui ada defisit keuangan sekitar Rp 110 miliar untuk belanja pegawai sampai Desember mendatang. Kondisi ini akan memengaruhi aliran dana dalam pembayaran gaji pegawai. Tidak hanya itu, sektor lain pun akan terkena dampak, salah satunya perbankan. Karena, beberapa PNS pun ada yang meminjam uang ke bank sehingga gajinya pun amat berkaitan dengan pembayaran utang kepada bank.
Jika gaji mereka bermasalah, maka dampaknya pun akan dirasakan perbankan. "Ada sebagian PNS yang gajinya itu berhubungan dengan kewajiban mereka bayar utang ke bank, rata-rata ada pegawai yang seperti itu," ujar dia.
Pada pembayaran gaji September ini, PNS Garut tertolong karena sebagian dana kas daerah rencananya akan digunakan untuk menalangi gaji mereka ditambah dengan sisa DAU yang tidak terkena penundaan sebesar Rp 68 miliar itu. Sedangkan untuk pembayaran gaji pada Oktober, Iman mengakui hingga kini masih belum menemukan solusinya.
Pembayaran gaji PNS untuk Oktober hingga Desember masih dibicarakan di lingkungan Pemkab Garut agar tidak ada PNS yang dirugikan dan gajinya tetap terbayar. "Untuk Oktober dan seterusnya, ini yang masih belum. Kita masih pikirkan mau bagaimana," kata dia.
Di sisi lain, pemkab Garut berada dalam keadaan yang dilematis. Jika dana kas daerahnya digunakan untuk membantu menalangi gaji PNS, maka ada kebutuhan di sektor lain yang terabaikan. Misalnya pada belanja modal yang tentu juga membutuhkan dana. "Kalau misalnya kemampuan fiskal kita rendah, sulit untuk memenuhi kebutuhan belanja. Makanya kita harus cari ke mana," kata dia.
Penundaan penyaluran DAU ini diakui membebani pemkab Garut. Sebab, di sisi lain, pihaknya diwajibkan untuk menyalurkan uang ke desa berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan ini, ada kewajiban dari pemkab untuk membagi 10 persen dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Penundaan penyaluran DAU itu membuat dana likuiditas Kabupaten Garut menjadi terbatas karena telah disalurkan ke desa. "Kalau sebelum 2016 kan belum ada kebijakan 10 persen dana perimbangan untuk desa," ujar dia.
Menurut Iman, sebagian besar PNS memahami situasi yang terjadi dalam keuangan negara sekarang ini. Walaupun, ia mengakui, beberapa PNS menyampaikan keluh-kesahnya terhadap keputusan pemerintah pusat. "Tapi kami optimistis para PNS memahami situasi ini. Tidak ada kepanikan apapun atau hal lain yang berlebihan," tukas dia.
Sumber :
Republika. 2016. DAU Ditunda, Pemkab Garut Kebingungan Bayar Gaji PNS. Diakses tanggal 31 Agustus 2016. Link ; http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/16/08/30/ocq05i370-dau-ditunda-pemkab-garut-kebingungan-bayar-gaji-pns